Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2024 |06:26 WIB
Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya
Ilustrasi berapa lama pinjol tidak menagih lagi ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berapa lama pinjol tidak menagih lagi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang terkadang mengalami gagal bayar (galbay). Adapun aturan pinjol sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apalagi, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pinjol. Banyak masyarakat mengira bahwa ketika sudah lewat dari 90 hari tunggakan dalam pinjol akan hangus.

Lantas berapa lama pinjol tidak menagih lagi? Ternyata utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara memang dilarang menagih secara langsung pada nasabah.

Sementara itu memang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level mutu pendanaan atau mutu penyaluran dana sekaligus akad jangka masa pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – OJK.

Dijelaskan kembali, lantaran sebetulnya jika hutang tidak dilunasi, utang tersebut akan tetap ada tetapi memang tidak boleh lagi melakukan penagihan secara langsung.

Namun, penyelenggara pinjol masih tetap bisa untuk menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal atau dengan kata lainnya setelah 90 hari pinjol tetap bisa menagih namun melalui debt collector.

Oleh karena itu, apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

Akan tetapi, bukan berarti utang debitur menjadi hangus atau akan dianggap lunas, tetapi tetap berkewajiban untuk dibayar.

Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement