JAKARTA - Jasa Pinjaman Online (Pinjol) pada saat ini sudah banyak beredar di masyarakat. Penawaran akan kemudahan pada saat peminjaman dan mendapatkan uang menjadikan pinjol sebagai solusi mengatasi masalah keuangan.
Namun, terdapat beberapa nasabah yang terkendala dalam membayar pinjaman online tersebut atau gagal bayar (galbay). Nasabah yang galbay tersebut terancam akan mendapatkan tagihan oleh perusahaan pinjaman online tersebut.
Lalu, apa risiko yang akan didapatkan jika nasabah kabur dari pinjol? tentunya hal tersebut akan merugikan nasabah.
Nasabah yang kabur dari pinjo ilegal akan mendapatkan risiko yang pertama yaitu akumulasi denda yang dibebankan kepada nasabah akan semakin tinggi. Tentunya, pinjol ilegal akan memberlakukan denda dengan berlipat ganda jika nasabah terlambat dalam melunasi angsuran per bulannya.
Adapun selain mendapatkan denda, nasabah juga mendapatkan beberapa resiko ini jika tidak membayar pinjol, yaitu :