Selanjutnya untuk (3) PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun. (4) PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar. (5) PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Kemudian (6) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun, untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang Pelni yang telah melewati batas usia operasi.
Terakhir (7) Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar.
"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir," ungkap Dolfie.
Kemudian (8) Pemerintah tidak melaksanakan PMN Tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.
Untuk PMN Non Tunai Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut (1) PT Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun. (2) PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.
Selanjutnya (3) PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar. (4) PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun. (5) PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24,12 triliun.
Untuk (6) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar. (7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar. (8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar.
Kemudian (9) PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun. (10) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar. (11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun. (11) PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun.
Dolfie menekankan, Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir hasil dari kesepakatan.
"BUMN yang mendapatkan PMN Tunai dan Non Tunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan PMN yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester," jelas Dolfie.
Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.
Kemudian pemerintah menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, yang berisikan antara lain, strategi produksi kereta api, industri kereta api, pemenuhan kebutuhan transportasi penduduk dan lain-lain.
(Taufik Fajar)