Untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan penyelenggaraan operasional Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 pelabuhan tersebut, maka disepakati adanya masa peralihan terhitung sejak tanggal BAST ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pelabuhan dilaksanakan oleh Pemprov Sulawesi Selatan serta untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
(Dani Jumadil Akhir)