Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |07:03 WIB
Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP
Cara periksa utang pinjol pakai KTP (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara cek utang pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP adalah topik yang menarik untuk dibahas. Pasalnya, metode ini membantu nasabah untuk mengetahui apakah data pribadi mereka telah digunakan untuk pinjol.

Belakangan ini, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan dana dengan cepat. Namun, meningkatnya popularitas pinjol juga membawa berbagai masalah, seperti munculnya utang yang tidak diketahui atau penyalahgunaan data pribadi.

Banyak kejadian terkait orang yang meminjam dari pinjol menggunakan identitas orang lain. Praktik ini dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah yang tidak menyadari bahwa informasi pribadi mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara memeriksa utang pinjol menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) agar memastikan tidak ada utang tersembunyi. Lantas bagaimana cara mengetahuinya?

Warganet bisa memeriksa utang pinjol menggunakan layanan SLIK OJK. SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memungkinkan penggunanya untuk meminta informasi tentang pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id sehingga tidak perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung.

Penyalahgunaan KTP untuk utang pinjol dapat diperiksa di laman resmi SLIK OJK. Berikut cara memeriksa penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online:

• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement