• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,
• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,
• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Pemohon dapat melihat secara detail semua pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama pemohon melalui laporan tersebut. Ini memungkinkan konsumen untuk mengetahui segala jenis pinjaman yang diajukan menggunakan KTP mereka, termasuk pinjaman online.
Jika menemukan pinjaman yang tidak kenal atau tidak pernah merasa mengajukan segera laporkan dan pertanyakan melalui BI checking atau layanan SLIK OJK. Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui
• Telepon 157,
• Email ke [email protected],
• WhatsApp ke 081-157-157-157.
Baca selengkapnya: Begini Cara Cek Utang Pinjol Lewat KTP
(Kurniasih Miftakhul Jannah)