JAKARTA - Tren penggunaan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat di Indonesia seiring dengan kebutuhan yang semakin banyak. Hal tersebut dianggap menjadi sebuah solusi mudah untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan, per Desember 2023 pengguna aktif pinjol di Indonesia mencapai 18,07 juta masyarakat. Meledaknya angka pengguna pinjol tersebut disponsori oleh biaya kebutuhan pokok yang semakin mahal dan tidak diiringi oleh pendapatan yang juga bertambah.
Pinjol menjadi solusi cepat dalam menghadapi permasalahan seputar keuangan. Namun, perlu diingat bahwa sebelum melakukan pinjaman masyarakat perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Jika masyarakat tidak mempertimbangkan dengan hati-hati seperti bunga, cicilan, hingga jangka waktu pengembalian hal tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri. Karena jika masyarakat menjadi salah satu nasabah yang gagal bayar (galbay) tentunya pihak pinjol biasanya akan mendatangkan debt collector (DC) untuk melakukan penagihan.
Berikut 5 cara agar tidak dikejar oleh debt collector:
1. Hubungi OJK
Di saat tertentu adanya pinjaman online dapat menjadi penyelamat keuangan dan solusi untuk penuhi kebutuhan mendesak jika digunakan dengan tepat. Namun, jika diajukan tanpa pertimbangan, tagihan produk keuangan tersebut bisa semakin menggunung dan sulit untuk dilunasi. Jika cicilannya sampai menunggak atau macet, tentu ada sejumlah konsekuensi yang harus siap dihadapi. Untuk itu bisa menghubungi pengaduan pada OJK.
2. Negosiasi Ulang Pinjaman
Nasabah dapat melakukan negosiasi ulang dengan pihak pinjol. Nasabah dapat menegosiasikan ulang mengenai pengurangan jumlah, perpanjangan tenor, atau pengurangan suku bunga. Terdapat banyak pihak pinjol yang bersedia berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang adil.
3. Hubungi Pihak Pinjol
Nasabah dapat menghubungi pihak pinjol. Nasabah tidak perlu menghindar tetapi jelaskan dengan jujur tentang kesulitan keuangan dan keterlambatan pembayaran. Dengan melakukan komunikasi secara terbuka dapat membantu mencari solusi bersama.
4. Blokir Nomor Tidak Dikenal
Nasabah dapat memblokir nomor tidak dikenal. Saat nomor tidak dikenal tersebut berusaha menghubungi, handphone akan secara otomatis menolak panggilan tersebut. Ha tersebut bisa nasabah lakukan dengan cara membuat settingan pada handphone.
5. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman
Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada pihak pinjol karena pada umumnya pihak pinjol memberikan opsi restrukturisasi kepada nasabah yang menghadapi kesulitan secara keuangan. Restrukturisasi melibatkan pengurangan jumlah pinjaman, perpanjangan jangka waktu atau pengurangan suku bunga. Pastikan untuk membahas opsi ini dengan pemberi pinjol.
Baca Selengkapnya: 5 Cara Agar DC Pinjol Malas untuk Menagih
(Taufik Fajar)