Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP Disimak Ya!

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |03:06 WIB
Begini Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP Disimak Ya!
Utang Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan ini banyak nasabah yang data pribadinya disalahgunakan untuk utang pinjaman online (pinjol), sehingga penting untuk mengetahui cara cek utang pinjol lewat KTP.

Di era digital saat ini, semakin banyak layanan pinjol yang menawarkan kemudahan akses kredit untuk mendapatkan uang dengan cepat. Meskipun demikian, masyarakat perlu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman yang tidak diketahui.

Fenomena penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk pinjol menjadi sorotan publik. Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjol merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.

Praktik ini dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah yang tidak menyadari bahwa informasi pribadi mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman. Mengetahui langkah periksa utang pinjol ini dapat membantu nasabah untuk mengetahui apakah data pribadi dijadikan utang oleh pinjol.

Masyarakat dapat mengecek utang pinjol mereka melalui layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni SLIK OJK. Layanan ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk memperoleh informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.

Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan warganet sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP. Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek SLIK OJK:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.

4. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

5. Unggah dokumen pendukung yang diminta (KTP dan foto diri).

6. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

7. Setelah pendaftaran berhasil, akan mendapatkan nomor pendaftaran.

8. Selanjutnya, pendaftar dapat memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

9. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak merasa mengajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK. Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.

Baca selengkapnya: Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement