Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahmad Rafif Akui Tak Punya Izin tapi Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |11:39 WIB
Ahmad Rafif Akui Tak Punya Izin tapi Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar
Himpun Dana Investor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), terbukti menghimpun dana investor tanpa izin.

Masalah legalitas ini terungkap setelah terjadi kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar. Dalam keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi.

“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto dikutip, Sabtu (6/7/2024).

Dalam praktiknya, ARR menghimpun dana publik dengan cara menawarkan investasi. Ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Menurut OJK, ARR merupakan pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sejatinya sesuai aturan tidak mempunyai hak untuk mengelola dana investor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement