Berdasarkan penelusuran iNews Media Group, ARR juga merupakan pemilik manfaat atas PT WBS, yang berdomisili di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun demikian, ARR, terang OJK mempunyai sertifikat atau izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Secara aturan, memegang dua sertifikat itu tak serta merta punya hak mengelola dana investor. Hudi menegaskan WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.” tegasnya.
Saat ini OJK meminta ARR untuk menghentikan kegiatan usahanya. Selain mendorong agar ARR terus bersifat kooperatif, OJK juga meminta ARR bertanggung jawab atas kerugian pihak yang telah menitipkan dananya.
“Dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.” tandasnya.
(Taufik Fajar)