Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Rugi Rp71 Miliar ke Investor

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |14:54 WIB
OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Rugi Rp71 Miliar ke Investor
OJK minta Ahmad Rafif Hentikan Penjualan Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui ARR menyalahgunakan izin WMI dan WPPE untuk mengumpulkan dan mengelola dana investor. Sejatinya, memegang dua sertifikat itu tak serta merta punya hak mengelola dana investor.

Hudi menegaskan WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.” tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement