Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Kominfo Blokir Situs Investasi Milik Ahmad Rafif

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |19:55 WIB
OJK Minta Kominfo Blokir Situs Investasi Milik Ahmad Rafif
OJK minta Ahmad Rafif Hentikan Perusahaan Investasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Meskipun ARR memiliki dua sertifikat tersebut, izin tersebut tidak mencakup kewenangan untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.

"Pembekuan WMI dan WPPE dilakukan sampai dengan proses penegakan hukum selesai," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, kepada wartawan pada Sabtu (6/7/2024).

Dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, yang juga telah dikonfirmasi kebenarannya, ARR mengakui kesalahan dalam mengelola investasi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp71 miliar.

Ia menjelaskan penyebab utama kerugian tersebut adalah kerugian investasi, biaya operasional yang muncul, serta pengembalian investasi kepada investor lainnya.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian," kata ARR.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement