Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta PNS Pindah ke IKN, Pejabat Tinggal di Apartemen-ASN Jomblo Bareng

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |05:16 WIB
7 Fakta PNS Pindah ke IKN, Pejabat Tinggal di Apartemen-ASN Jomblo Bareng
PNS pindah ke IKN akan tinggal di apartemen (Foto: MPI)
A
A
A

3. Total Unit Apartemen Siap Huni

Azwar Anas menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), hingga November 2024 diperkirakan sudah ada 47 tower/menara atau gedung apartemen yang siap huni di IKN

Dalam setiap tower apartemen, akan terdapat 60 unit apartemen dan dalam setiap unit apartemen memiliki luas 98 meter dengan tiga buah kamar.

“Jadi besar sekali. Satu unit isinya tiga kamar. Nanti dari 47 tower itu, 29 tower akan di isi oleh ASN, dan 18 tower akan diisi oleh TNI/Polri. Jika satu tower diisi oleh satu orang, maka (per November 2024) akan ada ASN yang akan pindah, 1.740 ASN,” jelasnya.

4. Pembangunan Apartemen Selesai Juli

Pembangunan 47 tower itu akan selesai secara bertahap antara lain 8 unit tower di bulan Juli sebagai tahap awal, dan sisanya September hingga Oktober 2024.

5. Skenario Pemindahan ASN

Azwar Anas telah memaparkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan.

"Kami tadi telah sampaikan ada tahapan pemindahan ASN ke IKN, ada jangka pendek, menengah, kemudian masa depan yaitu periode 2030-2034 dan seterusnya," ujar Azwar Anas dikutip Antara, Rabu (3/7/2024).

6. Penyaringan ASN Sebelum Pindah

Azwar mengatakan penyaringan atau penapisan pemindahan kementerian/lembaga ke IKN menggunakan instrumen penapisan untuk menyaring, mengidentifikasi, menyeleksi dan menetapkan prioritas kementerian.

Penyaringan kementerian/lembaga dilakukan secara runut dan sistematis berjenjang, dengan menggunakan instrumen yakni, pertama terkait pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yang berkaitan dengan daya saing dan kemandirian ekonomi; kedua, terkait identifikasi K/L sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem pertahanan dan keamanan; ketiga, terkait bentuk risiko.

7. Insentif Kepindahan ASN

Azwar mengatakan bahwa pemerintah telah merumuskan insentif anggaran hingga percepatan kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pemberian insentif, kata Azwar, pemerintah juga menghitung biaya hidup di IKN, termasuk percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi

"Ya tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN, baik itu insentif berupa anggaran maupun berupa percepatan kepangkatan," kata Azwar Anas di Jakarta dikutip Antara, Rabu (3/7/2024).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement