Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Ini 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |08:05 WIB
Hati-Hati! Ini 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong
DC Modus Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat temuan 233 pinjaman online (pinjol) ilegal di tahun 2024.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat juga turut semakin berkembang. Maka dari itu, tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang mengandalkan pinjol sebagai alternatif untuk penambahan biaya kebutuhan sehari-hari.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam mempercayai pinjol, terlebih khusus melakukan pinjaman pada pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko.

Para pinjol ilegal kerap menjadi dalang dibalik tersebarnya data pribadi para nasabah. Mereka juga tidak akan keberatan untuk melakukan tindakan modus penipuan.

Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan terjadi, berikut 5 modus penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong:

1. Spam Pesan

Modus penipuan yang kerap terjadi adalah spam pesan. Spam pesan yang dikirimkan oleh para pelaku pinjol ilegal dalam bentuk promosi layanan pinjaman mereka melalui SMS, bahkan melalui media sosial. Dalam pesan tersebut mereka menyebutkan bahwa mereka merupakan layanan pinjaman yang sah dan menjanjikan akses pinjaman mudah dan cepat.

2. Menawarkan Bunga yang Rendah

Pelaku layanan pinjol ilegal akan merancang tampilan dan penawaran yang menarik sebagai alat untuk menipu dengan menawarkan pinjaman bunga yang tinggi.

3. Limit Pinjaman yang Tinggi

Calon korban akan diberikan sejumlah berkas dengan janji pinjaman yang disepakati. Teknik tersebut direncanakan oleh penipu agar mereka dapat mencari kesempatan untuk mengumpulkan seluruh informasi pribadi korban.

4. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Modus lainnya yang akan dilakukan oleh pelaku adalah melakukan pengiriman dana atau transfer dengan dana kurang lebih Rp1 juta ke rekening korban. Kemudian pada waktu jatuh tempo rentenir akan menagih pinjaman tersebut, bahkan menagih dengan jumlah yang lebih tinggi.

5. Memasang Iklan di Sosial Media

Modus terakhir yang kerap memakan korban adalah menggunakan nama platform pinjaman semirip mungkin dengan platform resmi Fintech (layanan pinjaman sah dan legal). Warganet perlu ketahui apabila menemukan sebuah platform yang memiliki nama serupa dengan Fintech walaupun hanya beda spasi atau satu huruf saja, maka dapat dipastikan bahwa platform tersebut pinjol ilegal.

Bahkan, mereka akan berani untuk memasang logo OJK dalam tampilan iklannya.

Baca Selengkapnya: Kenali 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement