Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Barang Impor Kena Bea Masuk 200%, Pakaian Jadi hingga Alas Kaki

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |09:04 WIB
7 Barang Impor Kena Bea Masuk 200%, Pakaian Jadi hingga Alas Kaki
Barang yang Bakal Kena Bea Masuk. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
A
A
A

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement