JAKARTA - Ternyata segini gaji Eman Sulaeman, Hakim yang bebaskan Pegi Setiawan. Eman Sulaeman merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Ia mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dengan putusan akhir bebas atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Kasus Vina yang viral membuat Eman selaku hakim kasus turut menyita perhatian masyarakat. Termasuk mengenai gaji yang ia terima.
Dengan profesi yang ia miliki, gaji yang ia terima terbilang fantastis karena mencapai dua digit.
Dikutip dari rangkuman Okezone, Senin (8/7/2024) ketentuan gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berikut rincian gaji Hakim Kelas 1A:
• Ketua: Rp23,4 juta
• Wakil Ketua: Rp21,3 juta
• Hakim Utama: Rp20,3 juta
• Hakim Utama Muda: Rp19 juta
• Hakim Madya Utama: Rp17,8 juta
• Hakim Madya Muda: Rp16,6 juta
• Hakim Madya Pratama: Rp15,5 juta
• Hakim Pratama Utama: Rp14,5 juta
• Hakim Pratama Madya: Rp13,5 juta
• Hakim Pratama Muda: Rp12,7 juta
• Hakim Pratama: Rp11,8 juta
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507. Berikut adalah rincian aset yang dimilikinya:
• Tanah dan Bangunan:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 m² di Pemalang, senilai Rp600.000.000.
Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 m² di Bogor, senilai Rp120.000.000.
Total: Rp720.000.000.
• Alat Transportasi dan Mesin:
Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013, senilai Rp6.500.000.
• Harta Bergerak Lainnya:
Senilai Rp12.400.000.
• Kas dan Setara Kas:
Senilai Rp35.565.736.
Setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp480.434.229, total harta bersih Eman adalah Rp294.031.507.
Demikianlah artikel ternyata segini gaji Eman Sulaeman, hakim yang bebaskan Pegi Setiawan.
(Taufik Fajar)