Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut UU Ciptaker, Buruh Protes Kenaikan Upah Terlalu Minim

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |14:33 WIB
Tuntut UU Ciptaker, Buruh Protes Kenaikan Upah Terlalu Minim
Buruh demo tuntut UU Ciptaker (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Buruh menuntut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam aksi yang digelar hari ini. Mereka juga memprotes kenaikan upah buruh yang terlalu minim.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan upah buruh terlalu murah menimbang kenaikan inflasi sekitar 2,8%.

Said mengatakan lantaran kenaikan upah buruh yang terlalu murah, daya beli masyarakat kini juga semakin menurun hingga 30%. Tak ragu, dia kembali menegaskan penyebab ini semua adalah UU Ciptaker atau Omnibus Law.

"Sekarang inflasi 2,8%. Naik upah teman-teman ngerasain gak cuma 1,58%, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30%, penyebabnya adalah Omnimbus law," kata Said selepas mengantar massa buruh aksi di Patung Kuda, Senin (8/7/2024).

Said menjelaskan kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%, tidak berbanding sama dengan kenaikan ASN, TNI dan Polri.

Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? cuma 1,58%. Sedangkan Inflasi 2,8%. Sementara, Pegawai negeri naik 8%, TNI- Polri naik 8%, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58%?," tutur Said.

Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan isu kesejahteraan dan kepastian para pekerja di Indonesia ini, lebih mengancam dibandingkan isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Oleh karena itu kawan-kawan, kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat dari isu tapera, jauh lebih berat dari isu JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat dari isu-isu perburuhan lainnya," tegas Said.

Diketahui, Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan lima juta lebih massa buruh akan mogok kerja nasional berupa stop produksi untuk melumpuhkan ekonomi. Hal itu terjadi apabila tuntutan judicial review atau uji materil terkait pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi kami Omnibuslaw UU Cipta Kerja harga mati. Oleh karena itu kami berharap Pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Aksi hari ini serempak di beberapa daerah kalau tidak didengar pasti akan mogok nasional," terang Said.

"Kami mempersiapkan mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Karena kita harus menunggu jadwal dari MK. Kita akan persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih dari 5 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional dengan bentuk stop produksi," tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement