JAKARTA – Penggunaan pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) pasti akan diteror. Hal ini dapat dilakukan debt collector, sebagai penagih dari pinjol tersebut.
Sebagian besar dari masyarakat yang melakukan transaksi pinjam uang kerap tidak berhati-hati dalam melakukan prosesnya. Salah satu fenomena yang seringkali terjadi adalah galbay.
Galbay merupakan keadaan dimana nasabah tidak membayar atau melunasi utang pinjaman kepada jasa pinjol. Sayangnya, bagi nasabah yang telah mengalami galbay sekali pun akan terus diteror oleh Debt Collector (DC).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum yang legal. Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.