Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |08:06 WIB
Cek Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2
Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
A
A
A

2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2

3. Pilih menu pelayanan

4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi

7.Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

8.Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement