Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |08:06 WIB
Cek Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2
Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
A
A
A

9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah.

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement