JAKARTA - Presiden Jokowi ingin meningkatkan produksi kelapa sawit sebelum pergantian pemerintahan bariu. Hal ini dia sampaikan dalam rapat di Istana pada Selasa ini (8/7/2024), guna membahas perkembangan pengelolaan kebun sawit nasional.
Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi menjelaskan Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar peningkatan tata kelola industri sawit kembali digenjot pada masa-masa akhir pemerintahannya. Ia pun berujar, Presiden Jokowi meminta Satgas untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun sawit, terutama yang bersifat ilegal.
"Jadi tadi tindak lanjut agar Satgas bisa lebih maksimal bekerja di waktu yang sempit, Presiden mengarahkan agar mempercepat PR-PR yang menyangkut masalah perkebunan kita," jelas Harvick selepas rapat internal di Istana Kepresidenan, Selasa (9/7/2024).
Harvick mengatakan, keinginan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun sawit ilegal, dapat memberikan sumbangsih pendapatan negara lebih baik lagi. Hal ini dipandang juga guna mendapatkan pajak lebih tinggi melalui sektor kebun sawit tersebut.
"Terutama bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi, utamanya pendapatan nasionalnya, sebelum selesai transisi pemerintahan," jelas Harvick.
Disinggung soal pemutihan lahan kebun sawit, Harvick mengatakan sudah tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja tiga tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Harvick mengungkapkan Presiden Jokowi berharap adanya penyelesaian konkrit guna menuntaskan permasalahan kebun sawit ilegal tersebut.
"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkrit dari pemerintahan," jelas Harvick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit. Adapun para pelaku usaha juga diminta memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi, masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja ya kita putihkan terpaksa,” tegasnya.
Luhut juga memerintahkan kepada semua pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan self reporting data ke pemerintah. Anjuran tersebut terdiri dari data luas perkebunan hingga perizinan.
Luhut menegaskan bahwa semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 selama satu bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)