JAKARTA - Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun apa fungsi dan tugas sebenarnya dari Bea Cukai?
Akhir-akhir ini salah satu instansi pemerintah, yakni Bea Cukai kerap menjadi perbincangan. Sebut saja kasus mainan milik salah satu Youtuber tanah air yang sempat dikaitkan dengan Bea Cukai.
Customs atau instansi kepabeanan merupakan salah satu lembaga yang penting bagi suatu negara, begitu juga dengan instansi kepabeanan di Indonesia.
Indonesia memiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi kepabeanan. Bea Cukai berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 1995 yang juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dengan dasar hukum tersebut Bea Cukai memiliki wewenang sesuai dengan customs yang universal. Secara garis besar bea cukai di seluruh dunia memiliki kewenangan yang sama.
Dilansir dari instagram resmi Bea Cukai Republik Indonesia, Sabtu (13/7/24). Bea Cukai memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya :
1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
2. Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
3. Memberantas penyelundupan.
4. Melaksanakan tugas titipan dari instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas- batas negara.
5. Memungut bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor(PDRI).
Namun kenapa perpindahan barang antar negara perlu diawasi peredarannya?
Untuk menghindari kejahatan yang berpotensi melintas batas negara. Salah satu poin pentingnya adalah perlindungan dan perbatasan atas narkotika ilegal.
Sindikat narkotika dan peredaran barang dari luar negeri akan semakin sulit diawasi karena berasal dari berbagai negara, pola pengiriman, pengemasan yang selalu berubah dan berkembangnya modus-modus peredaran barang terlarang.
Bea Cukai dapat membuka barang bawaan penumpang untuk alasan keamanan, tentunya disaksikan oleh pemilik barang. Untuk barang yang dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PTJ), PTJ akan membuka paket tersebut untuk diperiksa oleh Bea Cukai.
Pada dasarnya seluruh instansi kepabeanan di dunia telah mengacu pada Revised Kyoto Convention (RKC) dengan tujuan menyederhanakan prosedur dengan menerbitkan kode HS.
Semua negara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk ke perbatasan negaranya dengan mempertimbangkan kepentingan nasional masing-masing negara seperti kesehatan, pertahanan keamanan, ekonomi dan lainnya.
Jadi pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh instansi kepabeanan di Indonesia saja. Seluruh instansi kepabeanan di dunia memiliki kewenangan yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)