Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Sampai Nyesal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |19:07 WIB
Jangan Sampai Nyesal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerja
Perhatikan hal ini sebelum tandatangan perjanjian kerja (Foto: Freepik)
A
A
A

5. Gaji dan benefit

Nominal gaji dan benefit yang tertulis juga harus jelas dan sesuai kesepakatan awal.

6. Klausul hubungan kerja

Klausul hubungan kerja dapat mencakup perihal resign, penalti, PHK dan lainnya.

7. Hak dan kewajiban

Jam kerja dan hak untuk istirahat menjadi salah satu hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja dan harus diperhatikan calon pekerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement