JAKARTA - Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengaku sudah berkomunikasi dengan perbankan untuk membiayai calon investor yang mau berinvestasi ke IKN.
Menteri Basuki menjelaskan, saat ini para pelaku usaha yang mau masuk investasi ke IKN memang terkendala masalah perizinan lahan. Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.
Menurutnya, HGB di atas HPL memang kurang menarik bagi perbankan jika dijadikan agunan untuk penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan terkait kekhususan bagi calon investor IKN.
"Kalau nanti ada jaminan dari OIKN bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara dengan bank, karena kita ini harus bisa bergerak cepat," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).
Meski demikian, Basuki menjelaskan skema ini memang bersifat sementara hingga Keputusan Presiden (Keppres) Pemdasus IKN diteken Presiden. Sebab, rencananya para investor yang berinvestasi akan diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.
Akan tetapi, HGB Murni yang akan diberikan kepada investor IKN ini baru bisa diterbitkan setelah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.
"Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), setelah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus," kata Basuki.
Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?
Pada kesempatan tersebut, Basuki mengatakan nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi ke IKN akan mempunyai hak untuk menaikan sertipikat penguasaan lahan di IKN, yang sebelumnya HGB diatas HPL naik menjadi HGB Murni. "Itu nanti akan berubah, dari HGB diatas HPL, menjadi HGB murni," lanjutnya.
Ketika baru dilantik sebagai Plt. Kepala OIKN, Basuki mengaku status kepemilikan lahan di IKN ini memang menjadi salah satu kendala investor belum berani masuk ke IKN. Sebab HGB diatas HPL yang diberikan pemerintah kepada calon investor IKN sulit menjadi agunan ke Bank.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.
Asal tahu saja, bukti penguasaan lahan berupa HGB diatas HPL belakangan menjadi konflik antara PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan, dengan Pemerintah melalui PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno).
Pada tahun 1972 PT Indobuildco telah mengantongi HGB sebagai dasar pembangunan Hotel Sultan. Namun pada 19 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora. Sehingga status penguasaan lahan milik PT Indobuildco dianggap PPKGBK sebagai HGB diatas HPL. Akhirnya terjadi tarik menarik terkait status kepemilikan lahan antara milik pemerintah atau PT Indobuildco.
(Feby Novalius)