• Keterlambatan 181 hari keatas
Setelah 180 hari keterlambatan, bunga akan dihentikan secara otomatis. Ini berarti setelah 180 hari, bunga tidak akan dikenakan lagi.
• Penurunan bunga secara regulasi
Mulai 1 januari 2024, OJK telah menetapkan batasan bunga pinjol yang lebih rendah. Bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3% per hari. Ini berartu bunga akan tetap berjalan dengan batasan yang lebih rendah.
Dengan demikian, bunga pinjol dapat berhenti setelah 90 hari keterlambatan atau dengan adanya perubahan aturan bunga yang lebih rendah.
(Feby Novalius)