Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Mobil dan Motor, Kendaraan Listrik Juga Wajib Punya Asuransi

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |21:45 WIB
Selain Mobil dan Motor, Kendaraan Listrik Juga Wajib Punya Asuransi
Mobil Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

Ogi menyebut saran terkait perbedaan premi tersebut muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan.

Ia pun mengatakan bahwa pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait.

“Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, ‘kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah,” ucapnya.

Ogi menuturkan bahwa kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia mengatakan bahwa kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement