JAKARTA – Nasabah bisa melakukan beberapa hal saat tidak sanggup membayar pinjaman online (pinjol). Pinjaman online harus segera dilunasi karena ada bunga yang dibebankan.
Tidak hanya menerima bunga dan menerima denda yang besar, kemungkinan ada juga intimidasi dari seorang debt collector hingga mendapatkan ancaman penyebaran informasi pribadi yang sudah dipegang oleh debt collector.
Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Lantas bagaimana jika tidak sanggup membayar pinjol? lakukan hal ini.
1. Berkomunikasi dengan pihak pinjol
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan yaitu menghubungi pihak pinjol karena Anda tidak sanggup membayarnya. Biasanya pihak pinjol akan membantu memberi keringanan saat keterlambatan Anda saat membayar.