Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan Ini Jika Tak Sanggup Bayar Pinjol

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |05:26 WIB
Lakukan Ini Jika Tak Sanggup Bayar Pinjol
Hal yang harus dilakukan saat tak bisa bayar pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Nasabah bisa melakukan beberapa hal saat tidak sanggup membayar pinjaman online (pinjol). Pinjaman online harus segera dilunasi karena ada bunga yang dibebankan.

Tidak hanya menerima bunga dan menerima denda yang besar, kemungkinan ada juga intimidasi dari seorang debt collector hingga mendapatkan ancaman penyebaran informasi pribadi yang sudah dipegang oleh debt collector.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Lantas bagaimana jika tidak sanggup membayar pinjol? lakukan hal ini.

1. Berkomunikasi dengan pihak pinjol

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan yaitu menghubungi pihak pinjol karena Anda tidak sanggup membayarnya. Biasanya pihak pinjol akan membantu memberi keringanan saat keterlambatan Anda saat membayar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement