Biasanya seorang yang lebih memilih untuk gaya hidup, tetapi cicilan KPR tidak jalankan dengan tekun akan menerima konsekuensinya.
Bagaimana kalau cicilan KPR tidak dibayar? Apa saja konsekuensinya
1. Denda yang menumpuk
Salah satu yang dilakukan oleh bank saat seseorang tidak membayar cicilan KPR adalah mengasih denda, bank tidak akan langsung menyita rumah. Umumnya besaran denda akan berbeda setiap bank, dengan kisaran 0.5% hingga 1% per harinya yang dihitung oleh jumlah angsuran bulanan.
2. Rumah terancam akan disita oleh pihak bank
Selain harus menanggung denda, konsekuensi dengan cicilan KPR yang sudah jatuh tempo pembayaran rumah akan disita oleh pihak bank. Proses hingga rumah disita ada beberapa tahap sampai rumah disita. Dimulai dari Surat Peringatan 1 (SP1) sampai SP 3, melakukan negosiasi, musyawarah dan terakhir penyitaan rumah jika tidak membayar cicilan.
3. Masuk dalam blacklist SLIK OJK
Jika tidak membayar cicilan, pasti akan dimasukkan di blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsekuensinya seorang yang sedang di tahap tidak membayar cicilan KPR maka masuk daftar lembar hitam.
Demikian informasi tentang konsekuensi cicilan KPR telat membayar atau lewat dari jatuh tempo. Disarankan sisihkan pendapatan gaji minimal 10% untuk dana yang darurat saat seseorang mengalami musibah hingga membayar cicilan rumah KPR jika diperlukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)