Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |14:43 WIB
Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil
Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil (Foto: MPI)
A
A
A

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem One Single Submission (OSS).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement