Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Gaji Burhanuddin Abdullah sebagai Komut PLN

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |18:43 WIB
Hitung-hitungan Gaji Burhanuddin Abdullah sebagai Komut PLN
Hitung-hitungan gaji yang diterima Komut PLN (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Hitung-hitungan gaji Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Burhanuddin sebagai Komut dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN.

Dengan demikian maka keduanya akan mendapatkan gaji sebagai Komisaris. Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris di BUMN Kelistrikan tersebut.

Penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama.

Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.

Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan tersebut disebutkan, honorarium komisaris utama sebesar Rp211 juta dan komisaris Rp190 juta per bulan.

Sementara tunjangan untuk komisaris mencakup tunjangan hari raya keagamaan sebesar 1 bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20% dari honorarium, dan asuransi purna jabatan di mana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% dari honorarium dalam 1 tahun.

Komisaris juga mendapat fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian, dengan termasuk 1 istri dan 3 orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja / belum menikah). Kemudian, fasilitas bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian remunerasi dewan komisaris tahun 2023 sebesar Rp23,159 miliar untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023). Kemudian tantiem (bruto) sebesar Rp111,023 miliar untuk 13 komisaris (dewan komisaris dan mantan dewan komisaris tahun buku 2022).

Berikutnya, tunjangan transportasi untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp4,632 miliar. Tunjangan hari raya untuk 10 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp1,930 miliar.

Sementara, tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 komisaris (termasuk pajak tantiem dewan komisaris penerima tantiem tahun buku 2022) sebesar Rp75,888 miliar. Lalu, tanggungan BPJS untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp1,261 miliar.

Adapun jika ditotal maka jumlah remunerasi Dewan Komisaris untuk 2023 mencapai Rp217,893 miliar yang terdiri dari honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tanggungan pajak dan BPJS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement