Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Melaporkan Mata Elang yang Melakukan Penarikan Kendaraan Paksa

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |06:28 WIB
Begini Cara Melaporkan Mata Elang yang Melakukan Penarikan Kendaraan Paksa
Ilustrasi cara melaporkan mata elang ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Begini cara melaporkan mata elang yang melakukan penarikan kendaraan paksa. Terlebih mata elang bisa dilaporkan oleh pihak yang bertanggub jawab jika itu dilakukan ilegal. Atau tanpa surat resmi jika mengambil paksa kendaraan

Istilah mata elang dikaitkan dengan debt collector padadealer motor. Tentunya kehadiran mata elang membuat masyarakat atau pemilik kendaraan resah. Sebab, bisa saja kendaraan Anda yang masih kredit harus diambil jika tidak membayar cicilannya.

Begini cara melaporkan mata elang yang melakukan penarikan kendaraan paksa yakni dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Begini cara melaporkan mata elang yang melakukan penarikan kendaraan paksa:

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri

Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri.

Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, kreditur juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis.

2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Di kantor polisi, kreditur diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

SPKT ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan.

Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.

3. Administrasi Jika laporan dinilai layak

Laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya sepeser pun.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement