Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Golden Visa? Berikut Penjelasan dan Manfaatnya

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |08:24 WIB
Apa Itu Golden Visa? Berikut Penjelasan dan Manfaatnya
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan golden visa. Banyak fasilitas mewah yang bisa didapat investor asing dan talenta-talenta dunia yang mau bekerja di Tanah Air.

"Layanan golden visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

Meski begitu, Jokowi meminta pihak terkait untuk selektif memberikan golden visa. Agar tidak meloloskan orang yang berbahaya bagi Indonesia.

"Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," kata Jokowi .

Apa itu golden visa?

Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

Apa saja fasilitas golden visa?

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.

Bbagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.

Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.

Sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah USD700 ribu.

Manfaat esklusif Golden Visa:

1. Jangka waktu tinggal lebih lama.

2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

3. Efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement