Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Tidak Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara?

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |22:01 WIB
Apakah Tidak Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara?
Apakah tidak bayar pinjol legal bisa dipenjara (Foto: Freepik)
A
A
A

Tetapi, nasabah yang gagal melakukan pembayaran hutang akan tetap mendapatkan sanksi yaitu masuk ke dalam daftar hitam OJK.

Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses dalam lembaga keuangan manapun. Selain itu bunga dan denda akan menumpuk sehingga pembengkakan akan terjadi dan mustahil di lunasi nasabah.

OJK telah mengatur bunga dan denda terhadap keterlambatan maksimal 0,8% per hari dengan jumlah denda keterlambatan maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Dan yang terakhir jika hutang tidak segera dilunasi debt collector mulai akan menagih hutang melalui sms, email dan telepon, jika masih belum dilunasi debt collector akan datang ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan, bahkan tidak segan-segan meneror keluarga, orang terdekat, hingga kantor nasabah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement