Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |19:29 WIB
Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong
Jokowi tak paksa ormas keagamaan terima izin tambang (Foto: MPI)
A
A
A

Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement