Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Dia Jawabannya

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2024 |22:11 WIB
Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Dia Jawabannya
Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi? Ini dia jawabannya.

Seseorang sedang meminjam pada pinjaman online (pinjol), melewati tahap pembayaran atau melewati jatuh tempo pinjaman, dan mengajukan pinjaman yang baru sangat sulit.

Lantas seseorang yang sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi?.

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (26/7/2024), sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Dengan status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa terakses oleh lembaga keuangan manapun.

Selama peminjam tidak pernah membayar pinjamannya, maka nama seorang debitur tersebut akan terus ada di daftar hitam.

Namanya akan hilang jika peminjam melunasi atau menyelesaikan hutang-hutang tersebut.

Bayar hutang sebelum lewat jatuh tempo kalau tidak ada beban bunga dan denda yang setiap hari akan semakin besar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement