JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Industri kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia menambahkan, ke depannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.
"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. "Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.
Sekadar informasi, dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu pihaknya juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.
(Dani Jumadil Akhir)