Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Ada 8.271 Pinjol Ilegal di RI

Delvicka Afriantina , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |03:11 WIB
Terungkap Ada 8.271 Pinjol Ilegal di RI
Terungkap 8.271 Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 8.271 Penyelenggara Keuangan Online (Pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024. Masyarakat mesti memperhatikan ini karena bisa bikin hidup menjadi susah bila terjerat pinjol ilegal.

Larangan terhadap 8.271 pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh OJK dan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

OJK meminta agar masyarakat untuk selalu berhati-hati untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi tersangkut sangat merugikan bagi masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta.

Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK memberikan sanksi terhadap administratif kepada penyelenggara layanan pinjaman bersama dengan yang berbasis di teknologi informasi (LPBBTI) yang disebut fintech P2P lending.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement