Sanksi tersebut meliputi 196 teguran tertulis, 166 denda, 7 sanksi pembatasan berusaha, dan 1 sanksi pokok dikenakan penilaian ulang terhadap pihak prinsipal dan dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk tindak lanjut lebih lanjut lagi. OJK juga memberlakukan moratorium izin baru bagi penyelenggara fintech P2P lending mulai tahun 2020.
Baca selengkapnya: 8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!
(Feby Novalius)