JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan kepemilikan hunian dinas ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dirubah. Tak lagi pakai konsep Sharing, tapi masing-masing ASN mendapatkan 1 unit apartemen.
Anas menjelaskan, aturan sebelumnya ASN dengan jabatan dibawah Eselon I akan menempati hunian sharing di IKN. Alias 1 unit apartemen bisa diisi oleh lebih dari 1 orang untuk jabatan eselon I kebawah.
"Aturan sebelumnya kan kalau dibawah eleson I, dia harus sharing hunian. Arahan Presiden baru, tidak perlu sharing, meskipun dibawah eleson I kalau dia sudah menikah, yasudah dapat 1, itu kan insentif," kata Anas di Kementerian PANRB, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membangun setidaknya 47 tower apartemen untuk ASN di IKN.
Namun jumlah ketersediaan unit dari 47 unit tower ASN itu akan dibagi dengan instansi TNI/Polri atau Hankam. Sehingga jatah unit apartemen untuk ASN mampu menampung hingga 3.200 ASN jika dengan konsep sharing apartemen. Sedangkan jika tidak menggunakan konsep sharing apartemen ASN yang bisa dikirim bertugas di IKN sekitar 1.700 orang.