Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp165 Miliar!

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |10:44 WIB
162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp165 Miliar!
162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan (Foto: MPI)
A
A
A

"Kita akan melepas kontainer yang kemudian barang-barang pemusnahan itu akan dilakukan pemusnahan di Bogor," sambungnya.

Askolani menjelaskan, barang ilegal tersebut merupakan penindakan di beberapa wilayah seperti Cikampek, Sumatera, Tangerang, Banten, Merak, hingga KPU Soetta.

"Pada hari ini kami fokus untuk menyampaikan hasil penindakan MMEA dan juga rokok, hasil tembakau, baik itu yang ada di dalam negeri maupun juga yang dilakukan dari impor," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement