JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal.
"Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
"Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar," tambahnya.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah (kanwil) Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Soekarno Hatta (Soetta).
"Pemusnahan pada hari ini selain dilakukan di Kantor Pusat, juga di Cikarang dan nanti ada mungkin rencananya di PT Surusi Bangun Indonesia di Bogor," katanya.
"Kita akan melepas kontainer yang kemudian barang-barang pemusnahan itu akan dilakukan pemusnahan di Bogor," sambungnya.
Askolani menjelaskan, barang ilegal tersebut merupakan penindakan di beberapa wilayah seperti Cikampek, Sumatera, Tangerang, Banten, Merak, hingga KPU Soetta.
"Pada hari ini kami fokus untuk menyampaikan hasil penindakan MMEA dan juga rokok, hasil tembakau, baik itu yang ada di dalam negeri maupun juga yang dilakukan dari impor," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)