JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Hal ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin negara.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing- masing telah diberikan sebuah rumah kediaman yang sangat layak dengan perlengkapannya.
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden.
Menurut Keppres 81 Tahun 2004 Nilai penyediaan rumah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, setinggi tingginya Rp 20 miliar.
Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.
Pada tahun 2006 . Soeharto telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2003, Megawati Soekarno Putri menerima uang sebesar Rp20 miliar dan ditambahkan dengan dana pribadi untuk pembelian rumah negara yang diserahkan ke Jalan Teuku Umar.
Pada tahun 2007 B.J Habibie dan K. H. Abdurrahman Wahid telah menerima dalam bentuk tanah. Dalam tahun 2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dalam bentuk tanah seluas 1.596 m2 di komplek Mega Kuningan, Jakarta.
Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:
1. Nilai pegadaan rumah setinggi tingginya Rp20 miliar.
2.Dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan Wakil Presiden RI berhenti dari jabatannya.