Produsen juga dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, atau pemengaruh media sosial untuk menyebarkan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat.
Selain itu, pengiklanan susu formula di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial juga dilarang. Namun, ada pengecualian untuk pengiklanan di media cetak khusus tentang kesehatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri dan mencantumkan keterangan bahwa susu formula bukan pengganti ASI.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru, Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan dan Beri Diskon!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)