2. Lapor ke OJK
Ketika kamu sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, kamu bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang kamu alami, dan mintalah solusi.
Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:
Situs resmi OJK: ojk.go.id
Alamat email OJK:[email protected]
WhatsApp OJK:
081-157-157
Kontak resmi OJK: 157.
3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Selanjutnya, penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal. Caranya sama seperti hapus akun di aplikasi lain, yaitu:
Buka aplikasi pinjol
Pilih menu Pengaturan atau Setting
Cari opsi “Hapus Akun”
Ikuti langkah sesuai panduan
Konfirmasi keinginan untuk hapus akun
Akun di aplikasi sudah terhapus
Setelah akun di aplikasi pinjol ilegal terhapus, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel kamu. Dengan begitu, penyedia jasa pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi melalui aplikasi tersebut.
(Rina Anggraeni)