Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Larang Gusur Pemukiman di IKN, Badan Otorita: Kalau Relokasi Mungkin

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |16:49 WIB
Jokowi Larang Gusur Pemukiman di IKN, Badan Otorita: Kalau Relokasi Mungkin
Presiden Jokowi minta tak ada penggusuran di proyek IKN (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA Presiden Jokowi melarang penggusuran pemukiman warga di IKN Nusantara. Plt. Kepala Badan Otorita IKN menyebutkan opsi relokasi juga memungkinkan untuk diambil ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.

Namun dipastikan tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak pembangunan.

"Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, jika opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak pembangunan, tidak akan merugikan masyarakat karena seluruhnya akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

"Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi," kata Basuki.

Sekedar informasi tambahan, saat ini Badan Otorita sendiri saat ini baru mengantongi ADP (Aset Dalam Penguasaan) di IKN sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.

Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.

Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor di tahap pertama.

"KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan 1C," tambah Basuki.

Sebelumnya, Basuki mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Joko Widodo bahwa pembangunan IKN tidak boleh menggusur pemukiman warga.

"Beliau menanggapi dan memberikan arahan, fokusnya pertama utamakan partisipasi masyarakat dalam penataan IKN, jangan sampai merugikan masyarakat, terpinggirkan, atau bahkan tergusur," kata Basuki di IKN.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement