Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |08:00 WIB
Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024
Foto: Dok Bapenda
A
A
A

Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. 

3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Nah, tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda, sesuai yang ditentukan oleh masing-masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement