Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |08:00 WIB
Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024
Foto: Dok Bapenda
A
A
A

1. Pendapatan Daerah: Salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membayar pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

2. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Melalui retribusi daerah, kualitas layanan dan fasilitas, seperti infrastruktur jalan, kebersihan, dan fasilitas umum dapat meningkat. 

3. Pengaturan dan Pengawasan: Pemda dapat mengatur serta mengawasi kegiatan masyarakat dan usaha, sehingga ketertiban serta keamanan dapat terlaksana. 

Dilihat dari artikel ini, tiga jenis retribusi daerah menjadi hal penting bagi pemda dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk turut mendukung kebijakan tersebut dengan cara membayarkan retribusi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. 

Yuk, kita bersama-sama dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu!

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement