Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |08:00 WIB
Yuk, Pahami Retribusi Daerah Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024
Foto: Dok Bapenda
A
A
A

Perhitungan tarif retribusi tersebut memperhatikan beberapa hal, seperti indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda. 

Lalu, tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Tidak hanya beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Tarif dasar retribusi dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar. 

Khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, di antaranya penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Manfaat Retribusi Daerah untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement