Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Kaji Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Hasilnya

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |07:23 WIB
Kemenhub Kaji Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Hasilnya
Kemenhub lakukan kajian penurunan harga tiket pesawat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan melakukan kajian penurunan harga tiket pesawat. Kajian dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait.

Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” papar Kepala BKT Robby Kurniawan, Sabtu (3/8/2024).

Adapun rekomendasi jangka pendek akan lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Berikut adalah kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement