• Perjanjian Keperdataan
Lender perlu memahami syarat dan kondisi dalam perjanjian pinjam meminjam sebelum transaksi dilakukan. Seperti perhitungan bunga dan biaya, tenor dan jatuh tempo, hak dan kewajiban par
a pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, penggunaan data dan hal-hal lain yang disebutkan dalam perjanjian tersebut.
• Cek Akses Data Pribadi
Hindari platform fintech lending yang meminta izin akses lebih daripada camera, microphone dan location, yang artinya platform tersebut belum terdaftar/berizin di OJK.
Kelebihan Menjadi Lender di Fintech Lending
• Dana yang rendah mulai dengan Rp100 ribu.
• Return relatif tinggi dengan risiko yang proporsional dengan return
• Membantu permodalan UMKM
• Memilih peminjam (borrower) dengan bebas melalui profil peminjam
• Praktis, dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi penyedia fintech lending yang diakses dengan ponsel.
Jangan lupa untuk memastikan Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK melalui:
• Kontak OJK 157
• WhatsApp 081 157 157 157
• Laman resmi www.ojk.go.id
(Kurniasih Miftakhul Jannah)